Kronologi, Gorontalo – Menjadi Ibu Kota dari Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan pembenahan pada sektor pajak daerah. Hal ini dilakukan karena Kota Gorontalo menjadi pusat perdagangan dan jasa, yang selama ini menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto menjelaskan, dari sekian sektor pajak yang diterapkan di Kota Gorontalo, salah satu jenis pajak daerah yang menjadi perhatian publik adalah terkait dengan pajak hiburan.
Lebih jelasnya, tambah Nooryanto, apabila merujuk pada undang-undang ada 12 kategori yang masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Yaitu tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
“Permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa,” sambung Nooryanto.
Dari 12 kategori PBJT tersebut, menurut Nooryanto, hanya kategori diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan pajak minimal 40 persen. Sementara, lanjut dia, kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
“Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen,” jelas Nooryanto.
Di Kota Gorontalo, kata Nooryanto, untuk PBJT pajak hiburan khusus diskotik, club malam, bar dan mandi uap atau spa saat ini terjadi kenaikan dari 15 persen menjadi 40 persen sesuai tarif minimal yang diatur oleh UU HKPD. Realisasi untuk jenis hiburan khusus tersebut adalah sebesar Rp.153 jutaan, jauh dari realisasi PAD secara keseluruhan.
“Untuk jenis pajak hiburan lainnya yaitu tontonan film atau bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan dan pusat kebugaran tarifnya turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Jenis pajak hiburan tersebut realisasinya pada tahun 2023 sebesar Rp. 3, 16 miliar,” jelasnya.
Besar harapan Nooryanto, masyarakat bisa memahami adanya kenaikan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen, penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan dari 15 persen menjadi 10 persen dan tidak adanya kenaikan tarif untuk beberapa jenis pajak hiburan lainnya.
Penulis: Audy Anastasya