Kronologi, Gorontalo – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusul oleh Pemerintah Kota Gorontalo mulai dibahas DPRD Kota Gorontalo, pada pembicaraan tingkat satu lanjutan rangka pandangan umum fraksi terhadap dua buah Ranperda usul inisiatif eksekutif, Selasa (23/1/2024).
Dua Ranperda yang diusul tersebut yakni pengelolaan ruang terbuka hijau dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, pengusulan dua Ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Kalau tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, adanya perkembangan dan kemajuan yang tak dapat dipungkiri mengakibatkan adanya masalah sosial dan lingkungan. Diantaranya, menurunnya kualitas lingkungan,” kata Ryan ketika memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, di Aula I DPRD.
Kata Ryan, di sisi lain masyarakat memerlukan adanya lingkungan yang sehat dan berkualitas. Kualitas lingkungan yang sehat dan baik akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau, yang dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.
“Ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga perlu adanya ruang terbuka hijau yang pengelolaannya dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan keseimbangan lingkungan, serta diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah pengrusakan lingkungan, serta mengembalikan peran dan fungsinya paru-paru daerah,” jelas Ryan.
Sedangkan Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, kata Ryan, didasari atas tingginya kebutuhan ruang yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang.
Menurutnya, ketidakseimbangan kebutuhan ruang termasuk kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal dengan ketersediaan ruang, berdampak pula pada semakin tingginya kepadatan bangunan hunian atau perumahan.
“Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar bagi daerah tentunya memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya,” tutupnya.
Penulis: Audy Anastasya