Kronologi, Gorontalo – Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan tujuh orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (C-PPPK) yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, di Aula I, Senin (22/1/2024).
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan C-PPPK yang melakukan aduan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan mengatakan, pada aduan tersebut terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, namun, notula (notulen) saat rapat pembatalan calon PPPK tersebut tidak disediakan.
“Ada beberapa hal yang perlu kita tindak lanjuti sehingga rapat kita skors dan kita akan rapat di pekan depan. Tadi bahwa saya minta agar notula rapat pada saat pembatalan 7 orang itu harus ada karena tidak mungkin kita memutuskan sesuatu kalau tidak dirapatkan apalagi dalam bentuk panitia,” tegas Darmawan.
Atas hal itu, RDP tersebut belum mendapat titik terang. Olehnya, pihaknya (DPRD Kota Gorontalo) menskors hingga pekan depan agar RDP yang digelar memberikan solusi atas aduan yang ada.
“Kami mengambil sikap untuk diskors pada hari ini dan nanti akan dilaksanakan kembali untuk bisa mendapatkan solusi dan nati mekanisme selanjutnya saya akan sampaikan pada teman-teman ketika selesai rapat,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya