Kronologi, Pohuwato – Tanah tempat berdirinya Rumah Sakit Pratama yang ada di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito diduga bermasalah.
Pasalnya, status tanah rumah sakit tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai harta warisan (Budel).
Menurut salah satu keluarga ahli waris, Yunus Pasau, bahwa Pemda Pohuwato di zaman pemerintahan Syarif Mbuinga dan Amin Haras pada tahun 2017 silam telah kecolongan saat melakukan pembayaran tanah seluas 31 ribu meter persegi dari salah satu oknum anggota DPRD Pohuwato.
“Pemda saat itu telah kecolongan dalam pengambilan keputusan untuk membeli tanah yang peruntukan bagi pembangunan RS Pratama Lemito, dan dipersembahkan sebagai RS Pratama Gorontalo Barat. Kalau kemudian Pemda jeli, seharusnya pemda lebih memperjelas asal muasal tanah ini,” katanya kepada Kronologi.id, Sabtu (20/1/2024).
Apalagi, sambungnya, dasar pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemda Pohuwato kala itu hanya berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan oknum anggota DPRD yang menjamin tidak akan ada tuntutan atau gugatan dari ahli waris lainnya.
“Ditangan keluarga saya ada wescamer yang diterbitkan pada tahun 1952, yang menjelaskan secara rinci terkait warisan peninggalan tanah itu. Dan Keluarga sampai saat ini belum pernah melakukan pembagian secara merata kepada anggota keluarga, ataupun memberikan wewenang kepada anggota keluarga untuk menjual tanah itu kepada siapapun termasuk pemda Pohuwato,” jelasnya.
Sehingga kata Yunus, pihaknya memberikan peringatan dan meminta kepada Pemda Pohuwato untuk memberhentikan sementara seluruh aktivitas yang ada diatas tanah warisan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini keluarga kami akan melakukan penyegelan jika Pemda Pohuwato tidak memberhentikan aktivitas yang ada di atas tanah tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga kata Yunus sangat dirugikan dengan sikap bupati kala itu yang memperlakukan mereka seperti bukan bagian dari masyarakat Pohuwato.
“Kami pastikan dalam waktu dekat ini keluarga akan segera memberhentikan aktivitas rumah sakit itu,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Pemda Pohuwato melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, berharap agar masyarakat menyelesaikan setiap masalah secara koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru yang melanggar hukum.
Kemudian kata Arman, pembayaran tanah lokasi pembangunan RS Pratama itu telah tuntas. Sehingga kata dia, jika ada pihak yang keberatan terkait klaim hak waris, maka para pihak yang merasa dirugikan dapat menguji keabsahan kepemilikan diranah hukum.
“Hasil keputusan pengadilan akan menjadi rujukan penyelesaian masalah nanti. Tidak tepat jika masalah internal keluarga soal hak waris menyebabkan operasional rumah sakit dihambat. Rumah sakit itu adalah sarana publik vital yang melayani kebutuhan masyarakat luas, khususnya masyarakat Popayato serumpun,” ungkapnya.
Selain itu kata Arman, pihaknya juga akan menghubungi Camat Lemito untuk mewakili Pemda Pohuwato memfasilitasi musyawarah antara para pihak.
Penulis: Hamdi