Kronologi, Pohuwato – Tokoh pemuda Kecamatan Randangan, Andika Lamusu, resmi melaporkan CV Bintang Konstruksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato terkait ambruknya plafon di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Randangan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Andika, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo sebesar Rp 1,6 miliar itu di pihak ketiga kan kepada CV. Bintang Konstruksi dengan nomor kontrak (916/DIKBUDPORA/137/P.SMK/DAK/2022,Tanggal 20 Juli 2022).
Andika mengatakan, laporan ke Kejari Pohuwato itu karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak kontraktor karena kondisi bangunan yang mudah rusak atau dikerjakan tidak sesuai dengan spek.
“Saya dan teman-teman langsung mengadukan hal ini ke kejari marisa, kami berharap pihak kejaksaan dapat mengungkap kebenaran mengapa bangunan tersebut dengan mudahnya rusak,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Tidak hanya itu, Andika juga menilai bahwa bangunan itu sangat memprihatikan dan harus mendapatkan perhatian dari semua pihak terkait.
“Rp1,6 miliiar lebih itu tidak sedikit, lho. Itu uang negara yang digunakan untuk pembangunan gedung sekolah, dan itu harus sesuai spek. Apa mungkin bila itu sesuai spek dan dikerjakan dengan baik akan mengalami kerusakan dengan jangka waktu yang cepat ? maka dari itu hal ini kita serahkan ke kejaksaan untuk dapat memeriksanya dan apabila terdapat pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas,” jelasnya.
“Adapun yang menjadi dasar pelaporan yaitu, sudah terjadinya kerusakan parah pada bagian plafon bangunan,kerangka jendela tidak terpasang padat serta mudah dicopot,adanya dinding bangunan sudah mengalami retakan,dan ada beberapa lainya seperti atap yang berlubang serta antara kerangka jendela dan dinding bangunan tidak padat,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi