Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari para partai politik peserta pemilu pada Senin 8 Januari 2024 di kantor KPU setempat.
Hal itu tercantum dalam Berita Acara Nomor : 20/PL.01.6.-BA/7505/2/2024 Tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pada Pemilihan Partai Politik.
Total ada 16 partai politik yang telah menyampaikan LADK dalam rentan waktu Sabtu 6 Januari hingga Minggu 7 Januari 2024. Namun dalam status penyampaian tersebut hanya ada 4 parpol yang diterima, yakni Partai Hanura, PKS, Golkar, dan PDIP dan sisanya dikembalikan, dan 1 partai yang tidak menyampaikan dengan status belum diproses yakni Partai Ummat.
Anggota KPU Gorut Divisi Teknis Penyelenggara, Moh. Gandi Tapu, menjelaskan, LADK yang dikembalikan karena ada dokumen pendukung yang belum dipenuhi.
“Ada pula LADK calon yang belum ditandatangani, dan ada juga perbaikan dari tanggal 8 sampai 12 Januari ini,” kata Gandi saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Ada juga, kata dia, dokumen yang belum dilengkapi seperti nota, surat pernyataan pengelolaan rekening dari masing-masing partai dan keputusan narahubung.
Untuk Partai Ummat sendiri, dijelaskan Gandi, tidak terproses karena tidak memasukkan LADK.
Penulis: Dhani Baderan