Kronologi, Pohuwato – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato menetapkan TG asal Desa Buntulia Barat dan RA asal Desa Marisa Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, bahwa sebelumnya tim Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan bersama anggotanya memberhentikan TG yang telah masuk dalam target operasi dan diduga tengah membawa narkoba saat tengah mengendarai sepeda motor, namun berhasil melarikan diri pada Minggu 31 Desember 2023.
Kemudian lanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22:30 WITA, Kasat Narkoba bersama timnya berhasil menangkap RA bersama 1 sachet yang diduga narkoba jenis sabu di Desa Marisa Utara.
“Kemudian Satnarkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan terhadap rumah RA yang tidak jauh dari TKP awal yang disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan uang sejumlah Rp 1 juta. Berdasarkan pengakuan RA, uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu. Pengakuan RA satu sachet Narkotika jenis sabu diperoleh dari lelaki berinisial TG,” katanya, Minggu (7/1/2024).
Selanjutnya, kata Winarno, pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 00:01 Wita, tim resnarkoba Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap TG yang berada di kediamannya dan terus melakukan pengembangan.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, pada hari Rabu (3/1/2024) pukul 17:40 wita, bahwa TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya. Tim bergerak cepat sekitar pukul 18:30 wita melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah potongan sedotan terletak dibawah jok sopir,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan urine kata Winarno, kedua lelaki itu juga positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti terduga Narkotika jenis Sabu juga telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di Bis Labfor Makasar Sulawesi Selatan.
“Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Pohuwato, dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pohuwato guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi