Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jufri Damima buka suara usai Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto mengamuk dan meminta pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo ditunda.
Jufri mengatakan, surat keputusan (SK) bupati soal pengangkatan pejabat struktural harus segera dilaksanakan. Tidak ada pembatalan SK.
“SK bupati harus dilaksanakan sejak ditandatangani. Jadi tidak ada pembatalan SK,” kata Jufri saat dihubungi Jum’at 15 Desember 2023.
Baca juga: Wakil Bupati Hendra Hemeto Ngamuk di Tengah Pelantikan Pejabat
Jufri membantah tuduhan Wakil Bupati Hendra Hemeto terkait pelanggaran etika birokrasi. Kata Jufri, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja atau Sekretaris Daerah.
“PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tegas Jufri.
Lebih dari itu, ia menjelaskan para pejabat yang telah dilantik tersebut sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah disepakati oleh PPK, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi apa yang menjadi protes Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” tandas Jufri.
Diketahui, Sekretaris Daerah Roni Sampir secara resmi melantik 57 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pelantikan berlangsung pukul 20.00 WITA di Aula Kantor BKPSDM, Kamis 14 Desember malam.
Penulis: Even Makanoneng