Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha membuka kegiatan penyuluhan imam masjid di Kota Gorontalo, tentang pendidikan politik yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Senin 12 Desember 2023.
Dalam sambutannya Marten menyebut bahwa tempat ibadah atau peribadatan merupakan tempat yang digunakan umat beragama, untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa rumah ibadah merupakan sarana keagamaan, Selain berfungsi sebagai simbol keberadaan pemeluk agama, rumah ibadah juga merupakan tempat penyiaran agama. Serta sebagai tempat melakukan ibadah.
“Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu,” jelas Marten.
Kendati kampanye politik merupakan bagian penting dalam proses demokrasi, namun menurutnya harus ada batasan yang sedemikian rupa untuk menghindari rusaknya keharmonisan dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat.
“Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual tinggi, bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, berpotensi memicu emosi, kontroversi dan merusak nilai-nilai agama,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa setidaknya ada 318 tempat ibadah yang ada di Kota Gorontalo, yang terdiri dari masjid 302, gereja 15 dan satu wihara.
“Saya berharap penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan dengan lancar serta demokratis,” pungkasnya.
Penulis: Dhani Baderan