Kronologi, Maros – Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, S.IP., MH, didampingi Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si, melakukan pemusnahan arsip inaktif Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros secara simbolis.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023, sebagai upaya dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Dalam seremoni pemusnahan ini, Bupati Maros menekankan pentingnya tata kelola arsip yang baik sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam administrasi publik.
Pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensinya dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dan privasi data.
“Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya ini merupakan wujud komitmen kita dalam menjaga keamanan data dan melaksanakan tata kelola arsip yang baik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Bupati Chaidir Syam.
Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola arsip di tingkat daerah.
“Dengan pemusnahan arsip inaktif, kita tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga ruang penyimpanan arsip agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” kata Andi Davied Syamsuddin.
Pemusnahan simbolis ini mencakup arsip-arsip kepegawaian dan keuangan yang telah mencapai akhir masa retensinya sebanyak 1352 dokumen.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan, termasuk pencatatan dan dokumentasi untuk keperluan akuntabilitas.
Bupati Maros dan Sekretaris Daerah berharap bahwa kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini dapat memberikan contoh positif dan mendorong instansi-instansi lain di Kabupaten Maros untuk mengelola arsip mereka dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola arsip yang modern dan efisien.