Kronologi, Jakarta – Sembilan fraksi di DPR telah menyatakan sikapnya masing-masing terkait draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memuat pasal gubernur-wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PPP, PAN dan Demokrat menolak usulan aturan tersebut. Sementara Fraksi Gerindra menjadi satu-satunya yang menyetujui usulan tersebut.
Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR mendukung usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden dengan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan mekanisme itu untuk mengakomodasi usulan Bamus Betawi beberapa waktu lalu.
“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg,” kata Heri seperti dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (8/12/2023).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan agar gubernur Jakarta, meski tak berstatus ibu kota negara, tetap dipilih rakyat. Menurutnya, rakyat tetap harus diberi kewenangan untuk menentukan pemimpinnya.
“Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” ucap Hasto dalam sela-sela rapat TPN Ganjar-Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2023).
Sementara anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta mekanisme pemilihan gubernur Jakarta dan wali kota dipertahankan seperti saat ini, di mana gubernur dipilih lewat pemilu dan bupati wali kota ditunjuk gubernur.
Firman menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan banyak mengubah regulasi. Menurutnya, proses itu membutuhkan waktu panjang lantaran RUU DKJ yang harus segera disahkan pada 2024.
“Sikap Fraksi Partai Golkar Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap seperti sekarang gubernur dan wagub dipilih langsung seperti sekarang, dan wali kota dan bupati ditetapkan gubernur,” kata dia, Kamis (7/12/2023).
Begitu pula dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menolak total usul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Cak Imin menganggap penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.
“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total,” kata Cak Imin saat kampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Kemudian Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin DKJ yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jadi PKS menolak Gubernur ‘Giveaway’ di Jakarta. Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” kata Iqbal, Rabu (6/12/2023).
Sementara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut memerintahkan seluruh fraksi partainya di DPR untuk menolak klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI masih tercantum di RUU DKJ.
Ia menilai Pilkada di Jakarta dilakukan untuk mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan politik. Sehingga, menurutnya, tak seharusnya mekanisme tersebut dihilangkan.
“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Paloh dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2023).
Sementara itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan Demokrat mendorong pengembalian otonomi daerah hingga ke tingkat kota/kabupaten ketika status Jakarta resmi menjadi DKJ.
Karenanya, ia mengusulkan dari level gubernur hingga wali kota di Jakarta harus dipilih secara langsung bersamaan dengan status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota.
“Kami berpihak pada demokrasi. Ketika Jakarta bukan lagi ibu kota negara, maka kepala daerah di DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat, gubernur dan wali kota,” tulis Andi melalui akun Instagram @andi_a_mallarangeng.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto juga menolak rencana gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Yandri menyebut masyarakat seharusnya diberi hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
“Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut,” ujar Yandri Susanto dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Penolakan juga datang dari Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek. Ia mengatakan penolakan tersebut telah disampaikan tegas lewat pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat satu RUU DKJ, Senin (4/12/2023).
PPP, kata Awiek, mengusulkan agar mekanisme pemilihan gubernur di Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota tak berubah dilakukan lewat pemilihan langsung. Lalu bupati wali kota ditunjuk gubernur.
“Sikapnya sudah jelas disampaikan dalam rapat, kami mengusulkan yang ada dipertahankan. Tapi jumlah anggota fraksi PPP di Baleg hanya tiga orang dari 80 anggota,” kata Awiek saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
RUU DKJ telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif DPR beberapa waktu lalu. DPR selanjutnya akan mengirim surat dan draf resmi kepada presiden untuk membahasnya lebih lanjut.
RUU DKJ diusulkan menyusul status Jakarta yang tak lagi akan menjadi ibu kota karena akan berpindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Dengan demikian, status daerah khusus ibu kota yang tersemat di Jakarta selama ini akan tidak dipakai lagi.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden seperti tertuang dalam draf RUU DKJ.
Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.
Editor: Alfian Risfil A