Kronologi, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus Yunus Dunggio menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah di Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Gorontalo, Senin 4 Desember 2023.
Yunus mengatakan, bahwa arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Manfaat arsip bagi suatu organisasi antara lain berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang terdapat beberapa aspek yang harus ditangani secara serius, diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem secara berdaya guna dan berhasil guna, serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem,” kata Yunus dalam laporan tertulis.
Yunus sampaikan, guna mendukung hal tersebut, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem yang diatur secara komprehensif dan terpadu, serta
diatur melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah.
“Ini untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan usaha milik daerah, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yunus.
Kata Yunus, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah fokus tidak hanya fokus pada rumusan pasal demi pasal, namun juga terhadap jaminan produk hukum yang menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah, termasuk jaminan keselamatan aset dan budaya daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip.
“Seluruh pembahasan telah kami lakukan, termasuk melakukan penyempurnaan terhadap draft Ranpeda, baik konsideran, bab per bab, serta pasal demi pada, dan ayat,” tutup Yunus.
Untuk diketahui, qsejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar Panitia Khusus DPRD pada pembahasan, diantaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, termasuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah.
Penulis: Even Makanoneng