Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo resmi menggelar Paripurna Tingkat II Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hendra R Abdul menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hendra mengatakan, Tim Pansus telah melakukan pembahasan bersama dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, Tenaga Ahli DPRD, Yayasan Putra Mandiri, termasuk beberapa penyandang disabilitas.
“Berbagai masukan telah disampaikan oleh masing-masing pihak dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan rumusan materi Ranperda, terutama kaidah-kaidah kemanusiaan yang sangat penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hendra, Senin 4 Desember 2023 kemarin.
Hendra menuturkan, pembahasan Ranperda ini sebagai wujud upaya mengokohkan hak-hak kemanusiaan di tingkat daerah yang tentunya membutuhkan komitmen bersama. Bahkan, dalam dasar bernegara yang diatur dalam konstitusi, jelas dan tegas tercantum prinsip dan nilai-nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada setiap insan manusia, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk Negara,” kata Hendra.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki tanggung jawab untuk mengakomodir hal tersebut melalui kebijakan produk hukum daerah yang berpihak dalam pelayanan publik yang lebih merata terhadap para penyandang disabilitas dalam memperoleh hak yang sama.
“Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebab, tidak bisa dipungkiri terdapat berbagai persoalan yang menjadi permasalahan utama terhadap pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” tandas Hendra.
Penulis: Even Makanoneng