Kronologi, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad mendukung penuh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengusut tuntas perkara hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Riano mengatakan, Bamus Betawi mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pada Jumat (1/12/2023) besok. Sebab, kasus ini begitu mendapat perhatian masyarakat luas.
“Kami mendukung penuh profesionalisme Polda Metro, setelah sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,” kata Riano kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Riano mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka merupakan wujud Polri independen dalam upaya melakukan praktik korupsi di Indonesia.
“Ini bukti bahwa Polda Metro serius melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelas mantan Anggota DPRD DKI dua periode itu.
Dia pun mendesak agar Firli kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk membuat terang perkara dugaan pemerasan SYL.
“Pak Firli selaku penegak hukum tentu paham dan tahu bagaimana cara menghormati proses hukum yang berlaku,” imbuh Riano.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli pada Jumat, 1 Desember 2023, besok.
“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6),” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat besok adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” katanya.
Editor: Alfian Risfil A