Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, untuk membuktikan tuduhannya, terkait ada komandan yang memerintahkan oknum polisi untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Teddy lantas meminta Aiman gantle menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
“Makanya sesuai dengan aturan hukum, Aiman dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Teddy, Kamis (30/11/2023).
Tentu, kata pria yang juga menjabat Juru bicara Partai Garuda itu, jika Aiman memiliki bukti, maka aparat akan menindak para pihak yang dituduhkan.
Sebaliknya, jika tidak memiliki bukti, maka tentu aparat akan menindak Aiman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sesimpel itu, tidak perlu banyak alasan. Jika tuduhan Aiman benar, maka Aiman bebas. Jika tidak benar, maka aiman harus diproses secara hukum,” tuturnya.
Teddy mengungkapkan, jika seluruh pelaku dugaan fitnah dan dugaan kejahatan lainnya yang akan diperiksa polisi atas perbuatannya dianggap sebagai tindakan anti demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan, maka semua pelaku kejahatan akan menggunakan alasan yang sama.
“Bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan untuk menindak mereka,” tandas Jubir Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A