Kronologi, Pohuwato – Traffic Light atau lampu lalu lintas yang ada di kompleks blok plan perkantoran Marisa sudah tidak lagi berfungsi sejak beberapa bulan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pohuwato, Hikman Katohidar, lampu tersebut tidak lagi berfungsi sejak Oktober 2023.
“Ya. Itu urusan Balai Transfortasi Darat di Provinsi Gorontalo bukan Dishub Pohuwato, kami sudah menyurat tapi kesediaan anggaran (perbaikan traffic light) sudah tidak ada,” katanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (30/11/2022).
Selain itu, berdasarkan dokumen yang diterima Kronologi.id, sebelumnya Dinas Perhubungan Pohuwato telah mengirimkan surat nomor 800/Dishub-Phwt/173/X/2023 kepada Kepala Balai Pengelola Tranportasi Darat Kelas II Gorontalo pada 11 Oktober yang berisi tentang permohonan untuk perbaikan traffic light yang tidak berfungsi atau mati total. Surat itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan kembali di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pada 3 November 2023, Dinas Perhubungan kembali mengirimkan surat nomor 800/Dishub-Phwt/192/XI/2023 yang berisi tiga poin, yakni:
1. Sehubungan surat kami nomor 800/Dishub-Phwt/173/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang permohonan perbaikan traffic light.
2. Penyampaian dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato tentang sering terjadinya kecelakaan di simpang empat blok plan perkantoran Marisa.
3. Dengan sering terjadinya kecelakaan di simpang empat blok plan perkantoran Kecamatan Marisa yang diakibatkan oleh lampu APILL traffic light yang tidak berfungsi (mati total) serta berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan perbaikan lampu APILL Traffic Light dimaksud untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan kembali di lokasi tersebut.
Penulis: Hamdi