Kronologi, Gorontalo – Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang Perlindungan dan Hak Disabilitas, menyinggung soal kantor-kantor yang ada di pemerintah setempat yang tidak ramah bagi kaum disabilitas.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda usul inisiatif legislatif tersebut, Senin (27/11/2023).
Menurutnya hal yang mendasari pembentukan Ranperda tersebut karena selama ini penyandang disabilitas belum mendapatkan hak-haknya secara formal maupun nonformal, contohnya tempat-tempat maupun fasilitas yang ramah bagi disabilitas
“Contohnya ketika mereka di dalam kehidupan sehari-hari terkait dengan ramah daripada disabilitas kita masih bisa melihat di kantor-kantor, tempat-tempat umum belum disediakan fasilitas yang ramah untuk disabilitas,” tegas Darmawan.
Tidak hanya itu, Darmawan juga menekankan bahwa ranperda tersebut juga untuk menjamin penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan dan pelayanan yang maksimal, khususnya ditingkatkan pemerintah dan swasta.
“Dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik pemerintah daerah maupun swasta itu harus memberikan hak mereka ketika ada pengangkatan di bidang pemerintahan itu harus sekian persen dan kalau di bidang swasta itu harus sekian persen,” kata Politisi PDIP itu.
Ia berharap dengan adanya Ranperda yang akan menjadi perda tersebut pemerintah dan swasta bisa maksimal untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
“Baik itu hak pendidikan, mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya,” tutupnya.
Penulis: Audy Anastasya