Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyesalkan adanya fitnah dan tuduhan bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadinya.
Untuk diketahui, beleid itu menyatakan, menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres-cawapres tak harus mundur dari jabatan, tapi harus izin dan cuti ketika kampanye.
“Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Teddy dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).
Menurut Teddy, dalam UU Pemilu, menteri harusnya mundur ketika maju jadi capres dan cawapres.
Namun, pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
“Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi capres dan cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda,” tegasnya.
Lalu apakah kepala daerah ketika maju jadi Capres Cawapres menurut UU Pemilu harus mundur?
Teddy menyatakan, menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi capres-cawapres.
“Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi,” sesal Teddy.
“Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU Pemilu,” sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A