Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menahan YE, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga setempat karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dana sebanyak Rp. 271.000.000,
YE ditahan pada Senin 27 November 2023, setelah adanya pelimpahan perkara tahap ll dari penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) di ruang pemeriksaan gedung aula kantor Kejari Gorut.
“Penyidik Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka YE, berikut Barang Bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan, yang mana berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelas Kejari Gorut melalui Kasie Intelijen, Eddie Soedrajat dalam siaran persnya.
Penyerahan tahap ll itu dilaksanakan Kejari Gorut karena saksi-saksi dalam berkas perkara rata-rata berdomisili di Kabupaten Gorut termasuk YE.
“Selain penyerahan tahap II, tim penuntut umum melakukan penahanan di rutan terhadap tersangka YE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023,” tegasnya.
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorut tersebut bernomor 1194 tanggal 27 November 2023. Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo,” ungkapnya.
Akibat perbuatan, YE terancam jeratan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Dani