Kronologi, Jakarta – Pengamat kebijakan publik asal KATAR, Sugiyanto mengutuk keras Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SGY menyebut, kasus ini sangat memalukan dan membuat reputasi Komisi Antirasuah runtuh.
Menurut SGY, panggilan akrabnya, jika nantinya Firli betul-betul terbukti melakukan pemerasan, yang bersangkutan pantas dihukum mati.
“Sangat pantas bagi Firli Bahuri dituntut hukuman mati, lantaran jabatannya sebagai Ketua KPK. Ini karena Polda Metro Jaya menjadikan Firli tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL,” ucap SGY, panggilan akrab Sugiyanto, Kamis (23/11/2023).
“Jika hakim bisa membuktikan, maka hukuman mati itu boleh jadi akan terwujud,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB malam.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal-pasal ini juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 menetapkan hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggaran ini.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas situasi hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya memberantas korupsi.
Editor: Alfian Risfil A