By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: Soal Tuntutan Kenaikan Gaji, Partai Garuda: Bukan Hanya Pengusaha, Buruh Pun Akhirnya Rugi
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Nasional > Soal Tuntutan Kenaikan Gaji, Partai Garuda: Bukan Hanya Pengusaha, Buruh Pun Akhirnya Rugi
Nasional

Soal Tuntutan Kenaikan Gaji, Partai Garuda: Bukan Hanya Pengusaha, Buruh Pun Akhirnya Rugi

Redaksi
Last updated: 2023/11/10 at 4:26 PM
Redaksi
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Partai Garuda menilai pernyataan calon presiden Capres 2024 Prabowo Subianto yang meminta para buruh agar tidak banyak menuntut kenaikan upah kepada pengusaha merupakan fakta yang ada di lapangan.

Partai Garuda memahami kegelisahan Prabowo yang tidak ingin perusahaan di Indonesia malah pindah ke negara lain, buntut buruh di Tanah Air meminta kenaikan gaji terus menerus.

“Prabowo sampaikan bahwa jangan pengusaha dituntut untuk menaikkan gaji terus menerus, karena akan mencekik perusahaan, yang menyebabkan perusahaan pindah ke negara lain sehingga merugikan perekonomian Indonesia. Karena sudah banyak program pemerintah yang digelontorkan untuk membantu masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Teddy mengatakan jika perusahaan tersebut merugi, yang terdampak bukan hanya pengusaha tetapi juga buruh. Imbasnya, buruh bakal tidak lagi punya pekerjaan.

“Apa yang disampaikan Prabowo adalah fakta dilapangan. Bahkan bukan hanya pengusaha yang rugi, buruh juga rugi,” ujar Teddy.

“Ada banyak buruh yang akhirnya tidak bisa lagi mendapatkan pekerjaan dan hidupnya lebih sulit dari pada saat dia masih memiliki pekerjaan tetap,” sambungnya.

Juru Bicara Partai Garuda itu menjelaskan pengurangan tenaga kerja (PHK) yang terjadi di mana-mana karena pendapatan perusahaan tidak lagi bisa menutupi pengeluaran. Menurut Teddy, pekerjaan 2-3 orang akhirnya dikerjakan satu orang untuk mengcover kenaikan upah yang juga diikuti kenaikan harga bahan untuk produksi.

“Karena di PHK, akhirnya bekerja serabutan, tidak ada pekerjaan tetap, sehingga pendapatan yang didapatkan jauh dari saat masih bekerja tetap. Yang terjadi hanya penyesalan, karena tidak ada yang bisa membantu mereka,” kata Teddy.

“Orang-orang yang dulu mengajak untuk menuntut perusahaan pun tidak bisa membantu mereka,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Teddy kembali kembali menegaskan pernyataan Prabowo itu merupakan fakta. Menurut Teddy, Prabowo hanya tidak ingin perusahaan dan buruh menjadi korban.

“Ini adalah fakta yang dilihat oleh Pak Prabowo, beliau ingin menyampaikan sesuatu sesuai dengan kondisi di lapangan, jangan sampai buruh dan pengusaha menjadi korban. Jadi prabowo bukan menyampaikan hal-hal yang terlihat menggiurkan tapi jauh dari kenyataan,” pungkas jubir Partai Garuda itu.

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

Kadis Pusip DKI Jakarta Sematkan Akreditasi ‘A’ pada Perpustakaan UKRIDA

Dear PNS di Jakarta, Anies Janji Kaji Ulang Pemindahan IKN ke Kalimantan

Main Soccer Table di Markas Pemilih Muda, Gibran Menang Satu Putaran Lawan Komandan Fanta

Caleg Partai Garuda Tak Tepati Janji Silakan Lapor Via Call Center Ini

TAGGED: Kaum Buruh, Partai Garuda, Prabowo Subianto, Teddy Gusnaidi, Upah Buruh

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi November 10, 2023 November 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT. Indomarco Makassar Dan Bebelac Salurkan Bantuan Nutrisi kepada Masyarakat Maros, Chaidir: Bentuk Kolaborasi Penanganan Stunting di Maros
Next Article Fatwa MUI Minta Umat Islam Hindari Transaksi dan Produk Terafiliasi Israel
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum
Nasional November 30, 2023
Hati-hati! Traffic Light di Blok Plan Marisa Tak Berfungsi Sejak Bulan Lalu
Daerah November 30, 2023
Tambang Ilegal Pohuwato Tumbuh Subur, IMM kembali Turun ke Jalan
Daerah November 30, 2023
Kadis Pusip DKI Jakarta Sematkan Akreditasi ‘A’ pada Perpustakaan UKRIDA
Nasional November 30, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?