Kronologi, Jakarta – Juru bicara bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Sudirman mendorong MK untuk memproses lebih lanjut pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.
“Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?” ucap Sudirman di Sekretariat Koalisi Perubahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, jika seorang hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, dia tidaklah etis. Sudirman juga mengatakan, jabatan ketua hanyalah administrasi bukan esensi.
“Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi,” kata dia.
“Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan. Negarawan itu status paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Nggak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sudirman Said mendorong agar MK menindaklanjuti mengenai putusan itu. Sebab, pelanggaran yang diputuskan kepada Anwar Usman yakni pelanggaran berat.
“Jadi kita menyayangkan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok terus diberikan kewenangan jadi hakim,” ucapnya.
“Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya usai dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya usai MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.
Editor: Alfian Risfil A