Kronologi, Jakarta – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto merespons pencopotan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan gugatan uji materi terhadap pasal mengenai syarat capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.
Hasto mempertanyakan keabsahan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang telah didaftarkan sebagai bakal calon presiden-wakil presiden 2024 ke KPU.
“Itu sama sekali tidak dibenarkan dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Dia kemudian mengatakan, seharusnya Anwar Usman mundur dari hakim MK seperti yang dikehendaki banyak pegiat hukum dan demokrasi.
Anwar Usman diketahui, sudah dicopot dari jabatan hakim ketua MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Tetapi, dia masih menjabat sebagai hakim.
“Suara-suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar etika,” ucap Hasto.
“Apalagi terbukti ada conflict of interest, dan ini sangat membahayakan demokrasi bangsa, maka selayaknya kalau mundur,” imbuhnya.
Hasto lantas mengingatkan bahwa MK merupakan benteng akhir konstitusi dan demokrasi. Karenanya, Hakim Konstitusi menurutnya harus bebas dari konflik kepentingan.
Sebagaimana diketahui, MK menjadi sorotan publik usai mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal mengenai syarat capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.
Putusan MK itu menuai polemik karena dianggap memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Setelah itu, Koalisi Indonesia Maju mendaftarkan Prabowo-Gibran ke KPU pada 25 Oktober. Mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh RSPAD Jakarta.
Terbaru, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Kimi, Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK pengganti Anwar Usman. Rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Editor: Alfian Risfil A