By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: JPU Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator Irwan Hermawan, MA ‘No Comment’
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Nasional > JPU Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator Irwan Hermawan, MA ‘No Comment’
Nasional

JPU Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator Irwan Hermawan, MA ‘No Comment’

Redaksi
Last updated: 2023/11/08 at 9:13 PM
Redaksi
Share
4 Min Read
Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo hingga kini masih mengambang.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memutuskan menerima atau menolak permohonan JPU tersebut.

Padahal Irwan dinilai berjasa telah banyak menyeret para pelaku korupsi BTS ke meja hijau.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menolak memberikan keterangan.

“Ke juru bicara PN Jakarta Pusat saja,” kata Sobandi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (8/11/2023) malam.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan JPU terkait justice collaborator Irwan Hermawan.

Boyamin menilai, berkat keberanian Irwan membuat skandal korupsi senilai Rp8 triliun itu bisa terbuka lebar.

“Apalagi kalau Irwan bsrstatus justice collaborator, tentunya dia bisa membuka lebih lebar kasus korupsi itu,” kata Boyamin, Selasa (7/11/2023).

Menurut Boyamin, kesaksian Irwan telah menyeret nama penting di negeri ini, mulai dari anggota BPK, anggota DPR dan lainnya.

“Kalau Irwan nggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK sampai ke yang lain-lain,” kata Boyamin.

Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih menghadapi tuntutan hukum cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Partai Garuda: Seharusnya Prabowo yang Panik, Kenapa Malah Kalian yang Panik?

Partai Garuda Minta Proses Hukum Korupsi Kades di Jateng Tak Dikaitkan dengan Pemilu

Bamus Betawi Dukung Kapolda Metro Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Khawatir Rusak Barbuk, MAKI Desak Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

TAGGED: BTS, Irwan Hermawan, JPU, Kejaksaan, Kominfo

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi November 8, 2023 November 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Anwar Usman Santai Dipecat dari Ketua MK: Tak Sedikit Pun Bebani Saya
Next Article Bobby Dukung Prabowo-Gibran, PDIP Singgung Pembangkangan Politik
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M di Perkara Indosurya
Hukum Kriminal December 6, 2023
Ismail Madjid Ungkap Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat
Daerah December 6, 2023
Dianggap Mirip, Pemkot Gorontalo Akan Tiru Pengelolaan Pariwisata Kota Ternate dan Tidore
Daerah December 6, 2023
Kantor Bupati Pohuwato Mulai Dirobohkan Usai Dibakar Massa 21 September Lalu
Daerah December 6, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?