By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: Anwar Usman Santai Dipecat dari Ketua MK: Tak Sedikit Pun Bebani Saya
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Headline > Anwar Usman Santai Dipecat dari Ketua MK: Tak Sedikit Pun Bebani Saya
HeadlineNasional

Anwar Usman Santai Dipecat dari Ketua MK: Tak Sedikit Pun Bebani Saya

Redaksi
Last updated: 2023/11/08 at 3:07 PM
Redaksi
Share
2 Min Read
Anwar Usman acungkan dua jempol sebelum konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023)./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Anwar Usman merasa jadi objek politisasi usai diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, bagi Anwar, pemberhentian tersebut tidak sedikit pun membebaninya.

“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Mahakuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar percaya di balik peristiwa ini akan ada hikmah yang besar. Namun dia akan meluruskan berbagai hal agar masyarakat memahami tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulan dan khusus bagi MK, nusa, dan bangsa,” ucap Anwar.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Partai Garuda: Seharusnya Prabowo yang Panik, Kenapa Malah Kalian yang Panik?

Curhat Bapak-Bapak Berjuang Dapat Pelayanan Puskesmas Telaga: Isteri Saya Meninggal

Partai Garuda Minta Proses Hukum Korupsi Kades di Jateng Tak Dikaitkan dengan Pemilu

Bamus Betawi Dukung Kapolda Metro Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Khawatir Rusak Barbuk, MAKI Desak Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

TAGGED: Anwar Usman, headline, MK, MKMK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi November 8, 2023 November 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sambut Kedatangan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Chaidir Syam Bahas Isa Strategis Peningkatan Ekonomi Lokal
Next Article JPU Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator Irwan Hermawan, MA ‘No Comment’
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M di Perkara Indosurya
Hukum Kriminal December 6, 2023
Ismail Madjid Ungkap Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat
Daerah December 6, 2023
Dianggap Mirip, Pemkot Gorontalo Akan Tiru Pengelolaan Pariwisata Kota Ternate dan Tidore
Daerah December 6, 2023
Kantor Bupati Pohuwato Mulai Dirobohkan Usai Dibakar Massa 21 September Lalu
Daerah December 6, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?