By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: Dicopot dari Ketua, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK Meski Terbukti Langgar Etik Berat
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Headline > Dicopot dari Ketua, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK Meski Terbukti Langgar Etik Berat
HeadlineNasional

Dicopot dari Ketua, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK Meski Terbukti Langgar Etik Berat

Redaksi
Last updated: 2023/11/07 at 7:17 PM
Redaksi
Share
3 Min Read
MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Hakim MK./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dengan demikian, Anwar Usman yang juga paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tetap akan menjadi hakim MK hingga periode akhir jabatannya.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

Kadis Pusip DKI Jakarta Sematkan Akreditasi ‘A’ pada Perpustakaan UKRIDA

Dear PNS di Jakarta, Anies Janji Kaji Ulang Pemindahan IKN ke Kalimantan

Main Soccer Table di Markas Pemilih Muda, Gibran Menang Satu Putaran Lawan Komandan Fanta

Caleg Partai Garuda Tak Tepati Janji Silakan Lapor Via Call Center Ini

TAGGED: Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie, MK, MKMK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi November 7, 2023 November 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tenaga Kebersihan Dikurangi, Imbasnya Sampah di Blok Plan Berserakan
Next Article Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anggota MKMK Bintan Minta Anwar Usman Dipecat dari MK
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum
Nasional November 30, 2023
Hati-hati! Traffic Light di Blok Plan Marisa Tak Berfungsi Sejak Bulan Lalu
Daerah November 30, 2023
Tambang Ilegal Pohuwato Tumbuh Subur, IMM kembali Turun ke Jalan
Daerah November 30, 2023
Kadis Pusip DKI Jakarta Sematkan Akreditasi ‘A’ pada Perpustakaan UKRIDA
Nasional November 30, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?