Kronologi, Gorontalo – Pembangunan jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atau lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga diduga dikerjakan asal-asalan.
Pelaksana pekerjaan atau penyedia jasa paket pekerjaan adalah CV Irma Yunika. Pagu anggaran ini sebesar Rp 3,5 Miliar atau senilai Rp 3.579.725.834 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 3,2 atau Rp 3.273.882.921.
Jauh sebelum dikerjakan CV Irma Yunika, proyek ini pernah dikerjakan CV Kifas Pratama Jaya dengan anggaran sebesar Rp 9,3 Miliar atau senilai 9.382.477.441. Namun, berakhir dengan putus kontrak pada 2 Januari 2023. Sebab, pekerjaan multi years yang di mulai sejak 23 Agustus 2021 hanya mencapai progres fisik 63,49 hingga batas akhir pekerjaan.
Hari Minggu 5 November 2023 sore, Kronologi.id mendatangi langsung lanjutan pekerjaan jalan tersebut, tampak terlihat kondisi Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) di sejumlah titik pekerjaan jalan sangat buruk. Padahal, LPA merupakan lapisan struktur pondasi yang berhubungan langsung dengan aspal karena tepat di bawah aspal.
Di lokasi itu jelas terlihat campuran material batu pecah dengan abu batu tidak seperti struktur agregat kelas A atau terlihat banyak rongga. Selain itu, tidak terlihat tanda-tanda telah dilakukan perbaikan lebih dulu, tapi telah dihampar menggunakan prime coat atau lapis pengikat.
Di konfirmasi, Konsultan Pengawas dari CV Kalate Konsultan, Sopyas Tagulihi mengatakan, kondisi LPA pada titik pekerjaan sepanjang jalan depan kantor kejaksaan memang telah mengalami segregasi, hingga dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan.
“Tahun lalu, pekerjaan LPA untuk jalan ini sudah dilakukan, sementara penyelesaian pekerjaan terjeda 7 sampai 8 bulan, makanya kondisi LPA telah segregasi atau sudah mengalami kerusakan,” ujar Sopyas saat ditemui di Dinas PU-PR, Senin 6 November 2023.
Kendati demikian, dalam kontrak pekerjaan tidak dituangkan anggaran penggantian material LPA pada kondisi LPA yang telah mengalami segregasi. Namun, kata Sopyas, perbaikan material LPA tetap akan dilakukan.
“Tidak ada anggaran untuk mengganti material LPA (yang tertuang dalam kontrak), tapi yang jelas akan dilakukan perbaikan (LPA),” terang Sopyas.
Selain itu, ia menuturkan, terjadi miskomunikasi dengan kontraktor dilapangan yang melakukan prime coat di lokasi jalan depan kantor kejaksaan.
“Terjadi miskomunikasi kemarin. Mereka (kontraktor) tiba-tiba melakukan prime coat, padahal jalan di depan kejaksaan itu belum bisa di prime coat, karena harus dilakukan perbaikan LPA terlebih dulu,” tandas Sopyas.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Supriyanto Ali menyampaikan, secara umum pekerjaan di ruas Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga hanya berupa pekerjaan aspal AC-BC, AC-WC, dan pekerjaan beton.
“Memang untuk pekerjaan aspal terdapat beberapa titik yang akan dilakukan paching-an pada kondisi jalan yang telah dilaksanakan tahun lalu. Artinya terdapat beberpa titik badan jalan yang perlu dilakukan perbaikan,” ujar Supriyanto.
“Nah, perbaikan itu yang sementara dilakukan saat ini untuk penambahan LPA. Instruksi dari pengawas akan dilakukan perbaikan LPA sebelum dilakukan pengaspalan, dan itu wajib dilakukan. Kami pun akan melakukan monitoring terkait dengan persiapan pengaspalan jalan tersebut,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng