Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi memegaskan, bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwenang membatalkan putusan MK.
Hal ini disampaikan Teddy mencermati dinamika yang terjadi di masyarakat belakangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses MKMK.
Teddy menyebut, ada upaya menebar informasi bohong ke masyarakat bahwa bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan.
“Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya,” kata Teddy dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11/2023).
Teddy menilai bukan tanpa alasan berita bohong itu sengaja disebarluaskan. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah ‘kongkalikong’ antara MKMK dengan presiden.
“Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran,” ungkapnya.
Semua itu, kata Teddy, akhirnya bermuara ke pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Informasi bohong itu, kata Teddy, tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran.
“Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran,” kata Teddy.
Untuk itu, juru bicara Partai Garuda ini menyebut masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Teddy, berdasarkan perintah Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong.
“Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini,” pungkas juru bicara Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A