Kronologi, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique berbicara soal potensi adanya perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. Jimly menyebut nantinya akan ada perdebatan akal sehat.
“Biarin aja panas dikit, biar tegang dikit, tidak apa. Kan saya sudah bilang nanti perdebatan akal sehat,” kata Jimly di Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023).
Jimly menegaskan, MKMK hanya fokus pada etik hakim terkait perkara yang ada. Jimly menegaskan MKMK tidak bisa mengubah keputusan yang sudah diputuskan meski pelapor meminta hal tersebut.
“Mintanya pelapor ya sampai itu (MKMK) membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya,” kata dia.
“Iya (MKMK) hanya berwenang mengurus etik hakim saja. Tapi mintanya mereka (pelapor) nggak. Mintanya juga mempengaruhi putusan karena ada ketentuan UU kekuasaan kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan. Maunya, mintanya begitu. Nanti kita lihat saja dulu, kita periksa dulu argumennya,” imbuhnya.
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie membuka rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Ia mengatakan rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.
Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.
“Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” ujar Jimly.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Namun, Ketua MK Anwar Usman memutuskan yang dimenangkan adalah ‘kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun’. Sontak putusan itu menuai polemik dan 9 hakim MK akhirnya dilaporkan ke MKMK oleh banyak pakar dan guru besar hukum tata negara.
Editor: Alfian Risfil A