By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: Jimly: Reputasi MK Terpuruk Imbas Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Nasional > Jimly: Reputasi MK Terpuruk Imbas Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Nasional

Jimly: Reputasi MK Terpuruk Imbas Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Redaksi
Last updated: 2023/10/26 at 1:52 PM
Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua MK Anwar Usman./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku miris dan tidak tega melihat MK terpuruk reputasinya imbas situasi politik.

Apalagi, sebagai mantan Ketua MK dan salah satu pendiri, Jimly juga mengaku memiliki beban sejarah. Dia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

“Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (jadi ketua MKMK),” kata Jimly saat memimpin rapat perdana MKMK di MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly bercerita, mulanya tidak bersedia menjadi Ketua MKMK karena khawatir adanya konflik kepentingan. Namun, sikapnya berubah, lantaran dia tidak tega melihat MK yang didirikannya terpuruk.

“Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini,” kata Jimly.

Namun, kala itu Jimly mengaku banyak pihak meyakinkannya tidak akan ada konflik kepentingan lantaran dirinya tidak maju di Pemilu 2024. Karena itu, Jimly pun akhirnya bersedia.

“Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena, Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang,” ujarnya.

“Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah,” imbuh Jimly.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK. Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Bamus Betawi Dukung Kapolda Metro Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Khawatir Rusak Barbuk, MAKI Desak Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

Kadis Pusip DKI Jakarta Sematkan Akreditasi ‘A’ pada Perpustakaan UKRIDA

Dear PNS di Jakarta, Anies Janji Kaji Ulang Pemindahan IKN ke Kalimantan

TAGGED: Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konatitusi, MK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi October 26, 2023 October 26, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi
Next Article Tuding Jokowi Berkhianat, Teddy Garuda Tantang PDIP Pecat Jokowi, Berani?
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Pria di Pohuwato Aniaya Istri Pakai Botol Usai Pesta Miras, Cucu Ikut Jadi Korban
Daerah Hukum Kriminal December 1, 2023
Pedagang Kembang Api di Pohuwato Mulai Ramai Jelang Pergantian Tahun
Daerah December 1, 2023
Iskandar Sentil ADD dan TPP Pegawai di Pembahasan APBD 2024
Daerah December 1, 2023
Bamus Betawi Dukung Kapolda Metro Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Nasional December 1, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?