Kronologi, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju pilpres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah dikaitkan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI), 49% responden tidak percaya Jokowi ikut campur dalam keputusan MK tersebut.
Survei dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 terhadap 1.229 responden. Survei dilakukan melalui telepon. Target populasi survei WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Survei dilakukan setelah putusan MK soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pemilihan sampel dilakukan melalui random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Survei dilakukan dengan wawancara telepon oleh pewawancara yang terlatih. Tingkat populasi nasional yang bisa dijangkau dengan telepon 83%. Margin of error ±2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Peneliti LSI Djayadi Hanan memaparkan ada 49% persen responden yang tidak percaya Jokowi turut campur dalam putusan ini untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres/capres yang berusia kurang dari 40 tahun. Sementara itu yang setuju ada 29,2%.
Berikut hasilnya:
-Kurang/tidak percaya 49%
-Ya, percaya 29,2%
-Tidak tahu/Tidak jawab 21,9%
“Lebih banyak, 49%, yang nggak percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK tersebut, sementara yang menyatakan itu campur tangan presiden ada 29,2%,” kata Djayadi saat pemaparan, Minggu (22/10/2023).
Editor: Alfian Risfil A