By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KronologiKronologi
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Reading: Jumat Besok, Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Share
Notification Show More
Aa
KronologiKronologi
Aa
Search
  • Home
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
Follow US
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2023 Kronologi.id . All Rights Reserved.
Kronologi > Blog > Nasional > Jumat Besok, Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Nasional

Jumat Besok, Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Redaksi
Last updated: 2023/10/18 at 9:53 PM
Redaksi
Share
2 Min Read
Ketua KPK Firli Bahuri./Ist
SHARE

Kronologi, Jakarta – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (20/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Ade kepada wartawan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini.

“Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Firli Bahuri terkait jadwal pemanggilan tersebut, namun belum ada jawaban.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13/10/2023).

Editor: Alfian Risfil A

You Might Also Like

Partai Garuda: Seharusnya Prabowo yang Panik, Kenapa Malah Kalian yang Panik?

Partai Garuda Minta Proses Hukum Korupsi Kades di Jateng Tak Dikaitkan dengan Pemilu

Bamus Betawi Dukung Kapolda Metro Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Khawatir Rusak Barbuk, MAKI Desak Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

Partai Garuda: Jika Benar Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

TAGGED: Firli Bahuri, KPK, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi October 18, 2023 October 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Galakkan Literasi Digital, Chaidir Syam Terima Penghargaan Internasional
Next Article DPRD Belum Bahas RAPBD 2024, Matran Lasunte: RKA Belum Ada
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M di Perkara Indosurya
Hukum Kriminal December 6, 2023
Ismail Madjid Ungkap Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat
Daerah December 6, 2023
Dianggap Mirip, Pemkot Gorontalo Akan Tiru Pengelolaan Pariwisata Kota Ternate dan Tidore
Daerah December 6, 2023
Kantor Bupati Pohuwato Mulai Dirobohkan Usai Dibakar Massa 21 September Lalu
Daerah December 6, 2023
KronologiKronologi
Follow US
© 2023 Kronologi.id. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?