Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Irwan Dai kembali menerima aspirasi atau aduan dari eks karyawan serta mitra PT Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo perihal hutang perusahaan.
Diketahui, pada 19 Juni 2023, Irwan menerima aspirasi tunggakan perusahaan soal pembayaran gaji dan pembayaran material. Persoalan tersebut menurut Irwan telah berlangsung lama, sekitar 2 tahun, hingga akhirnya diadukan ke DPRD.
“Persoalan sudah di adukan ke DPRD, beberapa bulan lalu, tapi penyelesaian hak-hak pekerja belum juga dilakukan oleh perusahaan. Nah, masalah ini kembali diadukan lagi ke DPRD,” kata Irwan, Selasa 17 Oktober 2023.
PT Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pemecah batu (stone crusher), asphalt mixing plant (AMP), dan batching plant. Lokasi perusahaan bertempat di di Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
“Agenda rapat dengar pendapat sudah kami jadwalkan pekan ini, tapi pihak perusahaan berhalangan untuk hadir. Kami tunda pekan depan. Kami berharap pimpinan perusahaan bisa hadir dan tidak membuat alasan lain,” pesan Irwan.
Irwan membeberkan, rapat yang dijadwalkan pekan depan akan melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD serta sejumlah pihak terkait agar hak-hak karyawan dapat terealisasi.
“Insya Allah, rapat dengar pendapat ini akan dihadiri oleh Komisi II dan Komisi III. Jadwalnya sudah ditetapkan, hari Selasa tanggal 24 Oktober,” tandas Irwan.
Seperti diketahui, informasi yang diterima Irwan dari cerita pengadu, usaha dari PT Tjakrindo Mas telah berhenti sejak tahun 2022. Kendati telah ditutup para pekerja atau karwawan dan mitra perusahaan berharap PT Tjakrindo Mas dapat melunasi hutang.
Sri Yuda Panggalih, Human Resource Development (HRD) PT Tjakrindo Mas mengatakan, persoalan yang dilaporkan Iyong dkk di DPRD terjadi saat perusahaan PT Tjakrindo Mas di bawah kepemimpinan Yopi Handoko selaku Manager Plant.
“Berdasarkan audit internal yang telah dilakukan Kantor Pusat PT Tjakrindo Mas sejak bulan Juni 2022, diperoleh informasi awal, bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalagunaan jabatan yang dilakukan Yopi,” kata Yuda melalui keterangan tertulis yang diterima Kronologi.id, Kamis 22 Juni 2023.
PT Tjakrindo Mas telah melakukan audit internal. Berdasarkan hasil audit itu, perusahaan memutuskan untuk membebas tugaskan Yopi dari jabatan sebagai Manager Plant sejak 5 Agustus 2022.
“Yopi Handoko telah dibebas tugaskan dalam jabatannya sebagai Manager Plant, terhitung sejak 5 Agustus 2022. Bahkan, untuk menindaklanjuti persoalan, PT Tjakrindo Mas telah melaporkan Yopi ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo,” tegas Yudi.
Perihal tuntutan Iyong dkk terkait hutang biaya mobilisasi dan gaji karyawan, kata Yudi, sementara dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Intel Polda Gorontalo. (epox)