Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar), Herson Hadi menyampaikan laporan Banggar pada Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 dalam rangka pengambilan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023.
Dalam laporannya Herson menyampaikan APBD dalam prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD, tentang perkembangan ataupun adanya akibat perubahan dan perkembangan keadaan ataupun terjadi perkembangan yang tidak sesuai.
“Seperti tidak sesuai Fungsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara unit organisasi, kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo lebih di tahun sebelum nya harus digunakan pada tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” kata dia pada, Selasa (26/9/2023).
Dalam Perubahan APBD 2023 ini, kata Herson, Badan Anggaran DPRD sangat teliti dan mencermati struktur anggaran pada masing-masing OPD yang akan dilakukan perubahan untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD itu benar-benar digunakan untuk membiayai program kegiatan yang direncanakan dengan benar dan jelas dasar hukumnya.
“Serta jelas urusannya yang merupakan kewenangan OPD yang bersangkutan sehingga tidak bias dan bermasalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.