Kronologi, Gorontalo – Setelah melakukan pembahasan terhadap Perubahan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD tahun 2023, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menyepakati postur APBD dalam perubahan tersebut.
“Setelah melakukan pembahasan, maka Banggar dan TAPD telah menyepakati Postur APBD Gorontalo Utara tahun 2023,” kata Herson Hadi saat menyampaikan laporan Banggar pada rapat paripurna di kantor DPRD Gorut, Selasa (26/9/2023).
Adapun pokok-pokok yang menjadi persetujuan yakni Pendapatan daerah, pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 770 miliar, dan pada perubahan APBD mengalami penambahan sebesar Rp. 12 miliar sehingga total pendapatan mencapai Rp.725 miliar atau 1,77 persen dari pendapatan Daerah.
“Pendapatan itu terdiri atas PAD pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp.38 miliar PAD tersebut berasal dari, Pajak Daerah Rp. 13 miliar, Retribusi Daerah 14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 4 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah sah Rp 6 miliar,” jelasnya.
Kemudian untuk Pendapatan Transfer pada APBD perubahan 2023 dianggarkan sebesar Rp. 670 miliar, yang terdiri dari pendapat transfer dari pemerintah pusat yang dianggarkan pada APBD perubahan 2023 sebesar Rp. 646 miliar dan Pendapatan Transfer antar daerah pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 26 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 8 miliar.
Untuk Belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2023 sebesar 770 miliar mengalami penurunan sebesar 3,53 persen. Kemudian untuk Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 466 miliar, mengalami penurunan sebesar 3,22 persen.
“Belanja modal dianggarkan Rp.180 miliar, Belanja tidak terduga sebesar Rp. 300 juta, Belanja transfer sebesar Rp.130 miliar, Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 75 miliar,” ujarnya.
Untuk pengeluaran pembiayaan telah dianggarkan sebesar Rp.18 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang sebesar 16 miliar.