Kronologi, Gorontalo- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian di Jakarta menyusul Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal status dan kedudukan tenaga honorer eks kategori II atau THK-II.
Ketua Komisi I DPRD Syaripudin Bano mengatakan, dengan surat terbaru tertanggal 25 Juli 2023 Kemenpan-RB, atas penegasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bahwa daerah diwajibkan kembali mengaji para tenaga honorer, tapi hanya yang tertuang dalam data base. Lalu bagaimana dengan yang tidak masuk data base, tapi masuk dalam tenaga honorer pemerintah daerah,” kata Syaripudin melalui sambungan telepon, Rabu 13 September 2023.
“Nah, Komisi I DPRD telah melakukan rapat kerja bersama mitra terkait, diantanya Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Organisasi dan Tata Laksana terkait persoalan ini. Dan kami berencana akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat,” sambung Syaripudin.
Ia menuturkan, fokus kunjungan kerja Komisi I DPRD ke Jakarta akan tertuju pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pertanian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Mengapa hanya sejumlah kementerian ini, karena tenaga administari yang dibutuhkan ada pada bidang-bidang kementerian tersebut. Untuk kunjungan ke Kementerian Keuangan terkait dengan penggajian mereka para tenaga honorer,” ungkap Syaripudin.
Ia tak menyampaikan kapan waktu kunjungan kerja untuk memperjuangkan para tenaga honorer tersebut akan dilakukan. Namun, Syaripudin memastikan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi, termasuk berkunjung di Kementerian Keuangan karena dasar penggajian mereka dari situ. Semoga apa yang Komisi I DPRD lakukan dapat memberikan konstribusi untuk para tenaga honorer di daerah,” tandas Syaripudin. (Even)