Kronologi, Gorontalo – Fraksi Partai Amat Nasional (PAN) berpandagan bahwa pemerintah daerah mengusulkan perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2022, tentang APBD tahun anggaran 2023, karena adanya proyeksi yang meleset.
Menurut Pandangan Fraksi yang dibacakan oleh Syaripudin Baid, Fraksi PAN menyampaikan telah adanya persetunuan bersama terhadap APBD 2023 pada 30 Desember 2022, yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan besaran APBD 822 miliar.
“Pada saat itu pemerintah telah menyampaikan proyeksi pendapatan daerah di tahun 2023 sebesar 777 miliar Dan selanjutnya merencanakan belanja daerah diatas jumlah proyeksi pendapatan tersebut yakni sebesar 805 miliar Sehingga setelah diperhitungkan belanja lebih besar dari pendapatan, dengan posisi defisit 98 miliar,” kata Syaripudin, pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Ranperda APBD, Selasa (13/9/2023).
Namun saat itu apa yabg diproyeksikan untuk penerimaan pembiayaan sebesar 114 miliar lebih untuk menutupi defisit tidak dapat dicapai sebagaimana diproyeksikan atau meleset kurang sebesar 39 miliar lebih.
“Dan mungkin inilah salah-satu faktor yang mendasari pemerintah daerah untuk melakukan inisiatif perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2022 tentang APBD 2023,” papar dia.
Demikian juga proyeksi pendapatan daerah, yang saat itu Fraksi PAN melihat struktur APBD yang telah dibocorkan sebelumnnya dan disampaikan secara resmi pada pos penerimaan antar daerah pendapat APBD mengalami ketambahan diluar perkiraan yakni sebesar 175 juta, sehingga ini pun menjadi indikator dilakukannya Perubahan APBD 2023.
“Kami Fraksi PAN yang didalamnya ada Fraksi Hanura dan PKS belum dapat mengulas lebih jauh terkait APBD tahun 2023 kami hanya menyampaikan sambutan baik kepada pemerintah daerah yang telah menginisiasi perda ini dan melalui kesempatan ini kami menerima Ranperda ini,” tutupnya.