Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PPP Hendra R Abdul meminta pemerintah daerah menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 terkait proyek bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) putus kontrak diselesaikan melalui jalur hukum.
Hendra mengatakan, berdasarkan aturan yang diatur melalui perundang-undangan batas temuan BPK harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari atau 2 bulan.
“Jika kita mengacu pada temuan BPK, maka pemberian waktu 60 hari itu sudah selesai saat ini. Sehingga melalui Ketua (DPRD) dan forum ini saya menyarankan, kalau tidak ada penyelesaiannya kami merekomendasikan untuk dituntaskan persoalan tersebut melalui jalur hukum,” tegas Hendra dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2023, Rabu 13 September 2023.
Menanggapi usul Hendra, Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menjelaskan, pemerintah daerah telah melaksanakan perintah BPK terhadap temuan tersebut dengan melakukan sidang terhadap para penyedia jasa atau kontraktor.
“Hasil sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), ada lima kontraktor yang telah menyetor temuan ke pemerintah dengan nilai sebesar lebih dari Rp 500 juta,” jelas Roni.
“Yang lain telah menandatangani surat pertanggungjawaban untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan hal itu telah kami laporkan ke BPK. Jika perjanjian yang ditandatamgani tidak tuntas, maka kami telah menyampaikan kepada meraka (kontraktor) akan melimpahkan persoalan itu ke ramah hukum,” imbuh Roni.(epox)