Kronologi, Gorontalo – Pandangan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023 tersebut tidak saja semata-mata karena adanya peluang yang diberikan oleh ketentuan Pasal 161 PP 12 Tahun 2019 akan tetapi terdapat kondisi riil keuangan daerah yang mengharuskan APBD TA 2023 harus dilakukan perubahan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keadaan APBD kita untuk tahun 2023 sesungguhnya sedang tidak baik-baik saja,” kata Ketua Fraksi Nasdem, Mikdad Yeser pada Rapat Paripurna di kantor DPRD, Selasa (13/9/2023).
Hal tersebut ditengarai diakibatkan kurang akuratnya penyusunan rencana proyeksi anggaran dalam APBD TA 2023 telah menyebabkan sebagian Program dan Kegiatan tidak dilaksanakan dan bahkan sebagian Program dan Kegiatan yang sedang berjalan tidak dapat dibayar, di antaranya meskipun saat ini sudah bulan Desember akan tetapi TPP sebagai tambahan penghasilan bagi
PNS sejak bulan juli belum dibayarkan.
“Selain itu, seperti juga pembayaran untuk Kendaraan Operasional dan Bahan Bakar Minyak sebagian besar masih
ditangguhkan akibat tidak cukup tersediannya anggaran untuk membayar Program dan Kegiatan yang sedang berjalan.
DPRD kata Mikdad telah ditempatkan pada posisi yang sangat tidak mengenakan karena sering kali menerima protes dari berbagai elemen masyarakat, seperti protes dari Desa atas lambatnya pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) yang harus diterima oleh Desa sebagai sumber anggaran untuk membayar Gaji atau Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta untuk membayar tunjangan BPD di Desa.
“Bahkan DPRD telah sering menerima unjuk rasa dari beberapa kelompok masyarakat, diantaranya unjuk rasa yang menuntut belum dibayarkannya hak Penyedia Barang dan Jasa atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, Unjuk rasa pemberhentian kurang lebih 2000 orang PTT atau honorer,” tandasnya.