Kronologi, Gorontalo – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberi pandangan umum pada Paripurna Tingkat I Ranperda APBD Perubahan 2023, Selasa 12 September 2023.
Ketua Fraksi PPP sekaligus juru bicara fraksi Jayusdi Rifai menyampaikan, pandangan umum secara tertulis dalam paripurna, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan sebuah rencana keuangan daerah yang mencerminkan pilihan kebijakan pemerintah.
“APBD adalah instrumen penting dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ada dua fungsi APBD bagi pemerintah daerah, yakni fungsi administrasi dan fungsi ekonomi,” ujar Jayusdi.
Fungsi administrasi, kata Jayusdi, terkait dengan perencanaan dan pengelolaan sumber daya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta sebagai instrumen penilaian kinerja pemerintah.
“Sedangkan fungsi ekonomi APBD adalah sebagai fungsi alokasi sumber daya, distribusi sumber daya, dan stabilisasi perekonomian suatu daerah,” terang politisi dua periode ini.
Menurut Jayusdi, esensi dari perubahan anggaran tahun 2023 merupakan penyesuaian program dan kegiatan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan indikator perubahan yang memberi manfaat, lebih efisien, tepat sasaran dengan memperhatikan program pada sektor yang lebih prioritas.
“Supaya perubahan anggaran dapat lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan kemandirian masyarakat serta penyerapan anggaran yang lebih baik,” kata Jayusdi.
Jayusdi lalu menyampaikan 6 poin catatan Fraksi PPP dalam rangka pandangan umum fraksi. Berikut catatan Fraksi PPP tersebut;
Pertama, bahwa dalam prinsip politik anggaran daerah yang baik dan ideal adalah APBD yang dapat memberikan solusi bagi persoalan dasar dan krusial yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Gorontalo secara keseluruhan.
Kedua, terhadap pengajuan Ranperda APBD Perubahan 2023, diharapkan dapat menunjang capaian visi dan misi pemerintah pada tahun ini, sekaligus merancang masa depan daerah secara lebih baik, memiliki kepekaan dalam memahami masalah-masalah fundamental masyarakat guna keberlanjutan pembangunan yang terarah, melalui pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, efektivitas dan efisiensi sumber daya serta menciptakan keseimbangan fundamental bagi perekonomian daerah.
Ketiga, bahwa waktu pengajuan Ranperda APBD Perubahan 2023 ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keempat, proses pembahasan telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya proses pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023. Di mana Proses tersebut telah laksanakan pemerintah dan telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan pada Selasa 5 September 2023 lalu.
Kelima, bahwa Ranperda APBD Perubahan 2023 diharapkan telah melalui berbagai proses tahapan yang dipersyaratkan dan mampu menunjang pemantapan pencapaian visi dan misi Kabupaten Gorontalo, sekaligus memiliki kepekaan sosial dalam membaca permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Keenam, memperhatikan proses dan tahapan yang sudah di lalui sebelumnya serta kesesuaian waktu dalam proses pengajuannya, termasuk substansi pokok pengajuan Ranperda sebagaimana yang disampaikan bupati dalam nota pengantar.