Kronologi, Gorontalo – Dugaan penyelewengan dana pembayaran kompensasi RIGHT OF WA SUTT 150 Kv PLTU Gorontalo-Tolinggula atau pembebasan lahan yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Topi, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menjadi atensi dari Komisi 1 DPRD setempat.
Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte, menyampaikan bahwa sebelumnnya masyarakat Desa Topi telah datang ke kantor DPRD untuk menemui Pimpinan DPRD untuk memberitahu telah ada langkah hukum terkait persoalan tersebut.
“Jadi tentang pembebasan lahan oleh PLTU jadi masyarakat keberatan dan melihat bahwa ada hal yang tidak bersesuaian terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Matran diwawancarai pada Senin (4/9/2023).
Untuk mencari kepastian hukum, kata Matran masyarakat telah melaporkan hal tersebut di Polres Gorut, sedangkan secara politik masyarakat meminta kepada DPRD untuk memberikan perhatian khusus.
“Dan kami dari komisi 1 bersama pimpinan tentu saja menjadi atensi bagi kami di komisi 1 DPRD,” jelasnya.
Matran menambahkan bahwa pihaknya masih akan melihat perkembangan langkah-langkah hukum dan kepastian hukum yang telah masyarakat peroleh, sehingga pihaknya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sebelum adanya hal-hal yang lebih runyam atau parah lagi yang terjadi, namun tentu saja kami berharap kepada masyarakat Desa Topi untuk menghargai proses hukum. Dan tentu saja tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru akan merugikan kita bersama,” tutupnya.