Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 bersama Bupati Gorontalo.
Dalam keterangan tertulis, Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Ali DJ Polapa, mengatakan pelaksanakan paripurna merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” kata Ali, Selasa 22 Agustus 2023.
Ali menuturkan, dokumen KUA yang diajukan pemerintah telah dilengkapi dengan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian.
Sementara, dokumen PPAS telah disusun sesuai dengan tahapan dan telah mengakomodir skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan, serta capaian kinerja, sasaran plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Mencermati pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, seluruh fraksi dalam keanggotaan telah memberikan masukan yang sangat produktif. Pada proses pembahasan kami telah menyepakati pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat kebijakan pemerintah daerah agar dapat dilakukan penambahan atau pengurangan estimasi pendapatan daerah maupun program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatif,” tandas Ali.
Penulis: Even Makanoneng