Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) khawatir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan menteri keuangan (PMK) 212, PMK 07 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum pembagian dana alokasi umum yang lebih ditentukan penggunaannya untuk tahun 2023.
Pada regulasi tersebut dijelaskan Thariq, menunjukan bahwa pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah untuk meningkatkan kemandirian dan pengalokasian anggaran daerah.
“Dampak ini harus dikelola secara profesional baik secara sumber daya manusia, regulasi, maupun kelembagaan. Maka salah satu kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah adalah melaksanakan perencanaan berbasis PAD,” ujarnya pada pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 terhadap KUA-PPAS APBD 2023 di ruang sidang DPRD pada Selasa (25/7/2023).
Sebagai sebuah kebijakan baru dan mendorong kekuatan kapasitas fiskal daerah dengan menjadikan PAD sebagai pusat untuk merumuskan program kegiatan masing-masing OPD, bukan hanya tertuju pada pada OPD pengampu PAD.
“Tetapi seluruh OPD juga harus mendorong peningkatan PAD untuk program kegiatan yang bersesuaian sehingga peningkatan ini bisa tercapai,” jelasnya.
“Dalam waktu yang singkat ini maka dasar penyusunan perencanaan berbasis PAD dan PADes ini baru bisa dituangkan dalam bentuk Instruksi bupati,” imbuhnya.
Penulis : Dani Baderan.