Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan meninjau masalah yang terjadi dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah setempat.
Ketua Pansus, Rahmat Lamaji mengungkapkan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap aspirasi Organisasi Perangkat Daerah terkait permasalahan yang dialami yang kemudian akan menjadi bahan analisis untuk Tim Penyusun Naskah Akademik.
“Dari pembahasan memang berkembang beberapa hal, tapi lebih pada landasan dasar, kemudian objek-objek pajak dan retribusi yang perlu dipungut,” ungkap Rahmat usai rapat tersebut bersama OPD pada Senin (17/7/2023) di Kantor DPRD Gorut.
Pansus kata Rahmat, masih akan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait materi-materi dalam penyusnan Ranperda itu. Karena menurutnya Ranperda tersebut hanya salinan dari undang-undang diatasnya.
“Kita akan mencari informasi tambahan soal kendala terkait dengan pungutan pajak, karena memang Ranperda ini murni copyan undang-undang semua. Berdasarkan perintah undang-undang Nomor 1 tahun 2022,” imbuhnya.