Kronologi, Gorontalo – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyampaikan tidak menerima dan tidak akan ikut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
Alasan Fraksi NasDem, karena pembahasan memiliki implikasi hukum menyusul hasil temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penolakan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem Jarwadi Mamu dalam pandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda Rapat Paripurna Tingkat I Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
“Kami Fraksi NasDem telah menyimak nota pengantar yang di bacakan bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022. Kami Fraksi NasDem, perlu menyampaikan masukan, saran, dan kritik yang obyektif dan rasional kepada pemerintah daerah,” kata Jarwadi dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juli 2023.
Jarwadi menyampaikan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus pada sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan dalam rangka untuk menunjang peningkatan ekonomi daerah.
Fraksi NasDem ikut menyoroti laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 yang memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan permasalahan dan memberikan catatan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah belum menerima hak pada 15 paket pekerjaan putus kontrak dengan sumber dana pinjaman PEN pada dua SKPD, sehingga terdapat penerimaan yang belum di peroleh sebesar Rp 23,56 Miliar (dari jaminan pelaksanaan 8 paket pekerjaan yang belum di cairkan dan denda keterlambatan 15 paket pekerjaan yang belum dikenakan),” terang Jarwadi.
Lebih dari itu, jaminan pelaksanaan pada 7 paket pekerjaan dengan total sebesar Rp 2,7 Miliar yang telah kadaluarsa dan tidak dapat di setorkan ke kas daerah. Bahkan, kata Jarwadi, terdapat kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp 2,76 Miliar.
“Jaminan pelaksanaan pada 7 paket pekerjaan tidak dapat di setor ke kas daerah dan terdapat kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp2,76 Miliar,” jelas Jarwadi.
Anggota Komisi I DPRD ini membeberkan, bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) APBD, seperti perubahan penjabaran APBD dilakukan antar organisasi, program, kegiatan, kelompok dan jenis belanja serta penggunaan SILPA tahun 2021 tanpa di tetapkan menjadi Perda APBD Perubahan.
“Dengan demikian Fraksi NasDem menyatakan, tidak menerima dan tidak ikut
membahas Pertanggungjawaban APBD 2022, karena akan ada implikasi hukum dari hasil temuan dan rekomendasi BPK. Terbukti, bahwa APBD tahun 2022 tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena tidak di tetapkan sebagai Perda APBD perubahan tahun 2022,” tutup Jarwadi.
Penulis Even Makanoneng