Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, memaparkan alasan dibalik pemanfaat dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar 5,5 Miliar seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Alasan yang Thariq sampaikan yakni penggunaan anggaran dana PEN itu dilakukan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dana dalam pembiayaan belanja di akhir tahun 2022 yang tidak tersedia dana.
“Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan soal ini yang pertama bahwa karena sudah di akhir tahun tentu kita harus melakukan pembayaran terhadap hak-hak baik itu hak ASN maupun masyarakat,” kata Thariq pada Rapat Pembicaraan Tingkat 1 terhadap Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, di Kantor DPRD Gorut, Senin (3/7/2023).
Pemanfaatan dana tersebut kata dia, untuk membiayai kurang lebih 12 sampai 13 item penganggaran. Menurutnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI karena tidak ada unsur kerugian negara.
“Sebetulnya ada satu pertanyaan yang muncul bahwa tidak ada uang saat itu. Kita mempunyai satu sumber anggaran yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurut Thariq DBH tersebut seharusnya masuk pada Desember tetapi akan ditransfer pada bulan April 2023. Sehingga adanya dana dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yakni dana PEN maka dibayarkan menggunakan dana tersebut.
Tetapi setelah adanya rekonsiliasi itu sudah dipulihkan kembali itu kira-kira penjelasannya. Begitu sudah adanya DBH di bulan April mestinya itu masuk di bulan desember sehingga saat desember mestinya tidak terjadi