Nasional
Teddy: Kasus Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja Tak Boleh Diselesaikan Kekeluargaan

Kronologi, Jakarta – Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Lampung.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengapresiasi ketegasan Polri dalam memproses kasus tersebut. Dia meminta kasus ini diproses hukum sampai tuntas. Tak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif,” kata Teddy kepada pers, Sabtu (18/3/2023).
Dia menegaskan, dalam UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Karenamya, dia berharap ke depan tak ada lagi orang yang membatasi kegiatan beribadah pihak lainnya.
“Di mana tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk,” tambahnya.
Menurutnya, kasus pembubaran ibadah harus terus diproses sehingga menimbulkan efek jera. Tujuannya, agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelarangan orang beribadah bukan tindakan yang tidak disengaja. Menurutnya pihak yang melarang atau membubarkan ibadah pihak lain melakukan tindakan tersebut secara sadar.
“Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
“Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite