Regional
Pemda Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp35 Ribu untuk Setiap Jiwa

Kronologi, Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama ketua lembaga keagamaan setempat, menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun 2024 sebesar Rp35 ribu untuk setiap jiwa.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Pohuwato, Arman Mohamad, di samping berpedoman pada aturan fikih dan besaran zakat, penetapan zakat fitrah tersebut juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun agar memenuhi standar.
Arman menjelaskan, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan Ramadan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Sehingga, kata dia, diharapkan kepada setiap muslim untuk membayar zakat fitrah tersebut.
“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” katanya, Jumat (17/3/2024).
Penulis: Hamdi
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite