Megapolitan
Kuncoro Mundur dari Dirut TransJakarta Bukan karena Tersangka Korupsi di KPK

Kronologi, Jakarta – M Kuncoro Wibowo mundur dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) karena alasan urusan pribadi dan keluarga. Dalam surat pengunduran dirinya, Kuncoro tidak menyinggung soal statusnya yang tersangkut kasus korupsi di KPK.
“Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgen. Jadi itu yang disampaikan di surat resminya,” kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Fitria mengatakan Pemprov DKI tak tahu Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga mengaku awalnya tak tahu soal Kuncoro dicegah ke luar negeri.
“Yang disampaikan di surat resmi seperti itu. Jadi kami mengikuti surat resmi yang kemudian besoknya ada muncul penetapan (tersangka) tersebut. Kami tahunya surat resmi itu,” jelasnya.
“Kami nggak tahu (soal dicegah ke luar negeri). Kami tahu ketika diumumkan,” sambungnya.
Fitria juga menjamin penetapan tersangka terhadap Kuncoro tak berdampak pada PT TransJakarta. Dia mengatakan penetapan tersangka berkaitan dengan kasus lain.
“Pada kenyataannya, casen-ya di dua, dua perusahaan sebelumnya. Bahkan bukan perusahaan langsung sebelumnya. Bukan sebagai Dirut TransJakarta, di dua perusahaan sebelumnya, jadi 2020/2021 kalau tidak salah,” ujarnya.
Fitria menjelaskan dalam proses asesmen, para kandidat direksi diminta menandatangani dokumen conflict of interest hingga pernyataan tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dokumen tersebut, kata dia, dijadikan sebagai patokan dalam menunjuk jajaran direksi BUMD.
“Saya nggak mau nyebut seperti itu (kecolongan) ya. Karena memang bisa jadi ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, conflict interest, cacat hukum, GCG (good corporate governance), dan seterusnya. Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi patokan kami adalah dokumen itu,” jelasnya.
“Memang itu bagian dari asesmen. Jadi ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani, conflict of interest, GCG, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, itu ada dokumen-dokumen bagian dari asesmen,” sambungnya.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah M Kuncoro Wibowo yang baru mundur dari posisi Dirut TransJakarta setelah 2 bulan menjabat.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama