Nasional
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan

Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E Jakarta masih berjalan. KPK mengatakan penyelidikan tidak dihentikan.
“Sekarang dalami proses penyelidikan, masih. Kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, tidak ada batas waktu dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan penyelidik masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ditemukan ya segera naik (penyidikan),” ujar Ali.
Menurut Ali, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menentukan peristiwa pidana.
“Dalam proses penyelidikan kan harus menentukan peristiwa pidananya sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum. Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa kan itu semua di analisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya,” ujar Ali.
Dewas Minta KPK Segera Tentukan Status Formula E
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya pernah meminta pimpinan KPK segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. Dewas KPK mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait hal ini.
“Agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Tumpak mengatakan hal itu telah dibahas Dewas KPK dan Pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada 17 Januari 2023. Dewas KPK menilai status penanganan perkara Formula E harus segera ditentukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.
“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite